TANGERANG - Seorang fotografer berinisial RA berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang lantaran kedapatan menanam pohon ganja di dalam rumahnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono menyebutkan aksi RA itu berhasil diketahui setelah dilakukan pemeriksaan di rumahnya, di Desa Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Kamis 4 Mei 2023 lalu.
“Dalam penggeledahan yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi tersebut didapati sembilan pohon tanaman ganja,” kata Sigit dalam keterangannya yang diterima, Jumat (12/5/2023).
Sigit mengungkapkan, pelaku RA menanam pohon ganja tersebut di dalam rumah dengan menggunakan alat bantu pencahayaan serta menggunakan polybag.
"Jadi tanaman ganja tersebut ditanam di polibag dan diletakkan di dalam rumah. Kemudian menggunakan beberapa lampu yang sudah di rakit untuk membantu proses pencahayaan tanaman tersebut," ungkapnya.
Dari Keterangan RA, kata Sigit, pelaku mengaku menanam pohon ganja tersebut dari bibit. Di mana, bibit tersebut berasal dari Thailand.