JAKARTA - Berkas dan tersangka bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) IndoSurya, Henry Surya diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat oleh penyidik Bareskrim Polri.
Henry Surya segera disidangkan terkait kasus pemalsuan dokumen.
“Jaksa Penuntut Umum pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Atas Nama Tersangka Henry Surya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Selanjutnya, Henry Surya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri sembari jaksa melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan menunggu jadwal persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bani menyebutkan Tersangka Henry Surya disangka telah melanggar Primair Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 263 Ayat (2) KUHP ATAU Primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.