Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor MWC NU Sumenep

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Sabtu, 13 Mei 2023 |01:49 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor MWC NU Sumenep
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Motif pelaku melakukan pembakaran didasari kesalahpahaman antara pelaku dengan penghuni MWC NU, " ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Untuk diketahui sebelumnya insiden pembakaran terjadi dua kali yakni pada 23 April dan 5 Mei 2023. Setelah pembakaran terjadi pada 5 Mei, pengurus NU langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement