Share

Kembali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gigi Ditangkap Polisi

Mohamad Chusna, MNC Portal · Senin 15 Mei 2023 11:33 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 15 244 2814115 kembali-buka-praktik-aborsi-ilegal-dokter-gigi-ditangkap-polisi-Z3EgpsY2Z5.jpg Kembali buka praktik aborsi ilegal dokter gigi ditangkap polisi (Foto: MPI)

DENPASAR - Dokter Gigi Ketut Arik Wijantara (53) kembali bikin geger lantaran kembali membuka praktik aborsi ilegal. Seolah tidak ada kapokmua, pelaku kembali ditangkap polisi.

"Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers, Senin (15/5/2023).

Dia menjelaskan, dokter Arik ditangkap di tempat praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, 8 Mei 2023 lalu. Awalnya, polisi mendapat informasi ada seseorang yang mengaku dokter membuka praktik aborsi.

Polisi lalu melakukan konfirmasi ke sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Dari situ, diperoleh informasi Arik adalah dokter yang sudah tidak lagi punya izin praktik.

Dari konfirmasi itu, polisi lalu menggerebek lokasi. Dokter Arik tertangkap basah baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien.

Polisi menemukan sejumlah alat kedokteran yang biasa digunakan untuk aborsi lengkap dengan obat-obatan. "Anggota langsung menangkap tersangka," papar Candra.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam jumpa pers, polisi menunjukkan barang bukti terdiri buku catatan rekap pasien, 1 alat USG, 1 dry heat sterilizer plus ozon, 1 bed modifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat paska aborsi, handphone dan uang tunai Rp3,5 juta.

Dokter Arik awalnya ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin, 2005 silam. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini