DENPASAR - Dokter Gigi Ketut Arik Wijantara (53) kembali bikin geger lantaran kembali membuka praktik aborsi ilegal. Seolah tidak ada kapokmua, pelaku kembali ditangkap polisi.
"Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers, Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan, dokter Arik ditangkap di tempat praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, 8 Mei 2023 lalu. Awalnya, polisi mendapat informasi ada seseorang yang mengaku dokter membuka praktik aborsi.
Polisi lalu melakukan konfirmasi ke sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Dari situ, diperoleh informasi Arik adalah dokter yang sudah tidak lagi punya izin praktik.
Dari konfirmasi itu, polisi lalu menggerebek lokasi. Dokter Arik tertangkap basah baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien.
Polisi menemukan sejumlah alat kedokteran yang biasa digunakan untuk aborsi lengkap dengan obat-obatan. "Anggota langsung menangkap tersangka," papar Candra.
Follow Berita Okezone di Google News