JAKARTA – Perwakilan Indonesia di Riyadh telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kepolisian Arab Saudi terkait penahanan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi.
Terkait hal ini Kemlu RI menyatakan bahwa KBRI Riyadh akan memastikan kedua WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan ketentuan negara setempat.
“KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, utamanya jika kasus dikategorikan dalam pidana berat,” demikian disampaikan Kemlu RI dalam keterangannya, Rabu, (17/5/2023).
Berdasarkan catatan KBRI Riyadh, saat ini ada sembilan WNI yang ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem terkait kasus peredaran narkoba. Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekira satu tahun. Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan.BACA JUGA:
Pidana narkoba di dalam hukum Saudi masuk ke dalam kategori tuntutan Hak Umum dengan ancaman hukuman Tazir berkisar antara satu tahun hingga seumur hidup/mati tergantung dengan kadar pelanggaran dan pasal yang disangkakan.
(Rahman Asmardika)