Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Respons DPR

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2023 |07:22 WIB
Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Respons DPR
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani turut angkat bicara ihwal gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat massa jabatan pimpinan KPK lantaran tak adil dengan petinggi negara lainnya yang dapat jatah 5 tahun menjabat.

Arsul tak dapat menerima alasan dari Nurul Ghufron tersebut. Menurut dia, jabatan pimpinan KPK itu berbeda dengan pejabat negara lainnya seperti Jaksa Agung dan Kapolri.

Ia merasa, jabatan pimpinan lembaga antirasuah memiliki kekhasan kewenangan. "Jabatan komisioner KPK itu adalah jabatan penegak hukum. Sebagai penegak hukum, maka pimpinan KPK itu punya sejumlah kewenangan ya, yang terutama yang terkait dengan upaya paksa," kata Arsul saat ditemui di Komspleks Parlemen Senayan, Selasa (16/5/2023).

Adapun upaya paksa yang dimaksud Arsul, seperti melakukan penangkapan, penahanan, memerintahkan penggeledahan, hingga penyitaan.

"Jadi kalau dibandingkan secara apple to apple antara pejabat negara lainnya yang bukan penegak hukum dengan pejabat negara yang penegak hukum seperti komisioner KPK, ya enggak pak, berbeda," terang Arsul.

Arsul menyebut bahwa masa jabatan pimpinan KPK harus dibedakan dengan pejabat negara lainnya. Bahkan, kata dia, dengan Jaksa Agung sekali pun.

Ia merasa, jabatan Jaksa Agung itu merupakan bagian dari kabinet dan bisa di-reshuffle sewaktu-waktu oleh Presiden.

"Sedangkan KPK sudah boleh dibilang fix 4 tahun, kecuali dia meninggal dunia atau diberhentikan. Siapa yang memberhentikan? Misalnya karena ada putusan Dewas KPK," terang Arsul.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement