Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Respons DPR

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2023 |07:22 WIB
Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Respons DPR
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Tak hanya Jaksa Agung, Arsul membandingkan jabatan pimpinan KPK dengan Kapolri. Meskipun dapat massa jabatan 5 tahun, kata Arsul, jarang ada Kapolri yang ditugaskan selama itu setelah reformasi.

"Jadi, karena ada perbedaan ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah makanya undang-Undang kemudian membedakan, lebih pendek," tutur Arsul.

"Nah kami tentu nanti akan sampaikan ya kepada Mahkamah Konstitusi ketika DPR itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan Keterangan atau penjelasan itu," tandasnya.

Sekedar informasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sebab, saat ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya," kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (16/5/2023).

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement