Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Gadis ABG Disetubuhi di Sultra, Satu Pelaku Ayahnya Sendiri

Muh Rusli , Jurnalis-Kamis, 18 Mei 2023 |12:42 WIB
2 Gadis ABG Disetubuhi di Sultra, Satu Pelaku Ayahnya Sendiri
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

KOLAKA UTARA - Dua gadis ABG di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur. Satu pelaku di antaranya merupakan keluarga terdekat korban yakni, ayah kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra yang dikonfirmasi MNC Portal Indonesia membenarkan kasus persetubuhan anak usia dini tersebut. Kedua korban merupakan ABG berusia 15 tahun masing-masing warga Kecamatan Kodeoha dan Rante Angin.

"Kasus di Kodeoha terduga pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri inisial M (42). Sedangkan perkara warga Rante Angin disetubuhi oleh seorang kenalannya pada dua tempat terpisah dalam sehari," ujarnya, Kamis (18/5/2023).

Untuk kasus ABG yang disetubuhi ayahnya di Kodeoha, kata Iptu Tommy, korban berdasarkan pengakuan sang anak dinodai ayahnya sejak 2021 hingga bulan ini. Perbuatan tidak senonoh itu baru diungkap korban hingga membuat ibunya murka.

"Takut karena kerap diancam akan dibunuh ayahnya jika tidak melayaninya. Pasca mendengar pengakuan anak, ibunya langsung melapor ke Polsek Kodeoha, Rabu sore kemarin dan pelaku sudah kami tangkap," ujarnya.

Pelaku kerap melancarkan aksi bejatnya di saat istrinya tidak di tempat. Korban merasa depresi lantaran tubuhnya dinodai secara berulang dan terus diancam akan dibunuh.

"Tak tahan dan menceritakan semua ke ibunya," ucapnya.

Adapun untuk kasus persetubuhan warga Rante Angin, pelakunya berinisial MR (18), warga Dusun III Salumeja, Desa Rante Limbong, Kecamaan Lasusua. MR menggarap korban sebanyak dua kali yang diikuti tindakan pemaksaan yakni di rumahnya dan sebuah rumah kebun di Desa Totallang.

"Awalnya, dijemput pelaku lalu disinggahkan di sebuah rumah kebun untuk disetubuhi. Selepas itu korban kembali dibawa ke rumah pelaku lalu digituin lagi," ujar mantan PS Kapolsek Moramo tersebut.

Usai menodainya, korban dibawa ke pusat Kecamatan Lasusua. ABG malang itu kemudian dijemput seorang rekan prianya inisial A guna diantar pulang ke rumahnya.

Tidak terima dinodai MR, korban mengadukan langsung kasusnya ke Polres Kolut. Pelaku berhasil dibekuk guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

"Kedua pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76 d atau Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement