Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangani 4 Perkara Karhutla dari 200 Hektare Lahan yang Terbakar di Bengkalis

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Minggu, 21 Mei 2023 |11:14 WIB
Polisi Tangani 4 Perkara Karhutla dari 200 Hektare Lahan yang Terbakar di Bengkalis
Karhutla di Bengkalis (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

PEKANBARU - Polres Bengkalis, Riau melakukan penanganan sebanyak empat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Terdata sebanyak 200 hektare lahan terbakar.

Kasus kebakaran itu terjadi dari bulan Januari sampai April 2023 dengan 43 kejadian yang tersebar di 24 desa dengan waktu penanganan pemadamanya bervariasi ada yang padam sekitar 1 sampai 2 minggu tergantung pada luas areal terbakar serta kondisi di lapangan baik jarak tempuh lokasi, cuaca, arah angin.

“Pantang Pulang sebelum Padam, itulah motto Polres Bengkalis apabila terjadi Karhutla," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Minggu (21/5/2023).

Untuk Bengkalis, hampir 60 persen lebih lahan merupakan lahan gambut yang apabila terjadi musim kemarau panjang rentan terjadinya Karhutla. Untuk penanganan Karhutla, pihak Polres Bengkalis melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Pemkab Bengkalis, BPBD, TNI, Damkar dan warga.

"Polres Bengkalis dalam penangganan Karhutla juga mengeluarkan 8 SOP (Standar Operasional Prosedur). SOP itu yakni sosialisasi pencegahan kebakaran dan hutan, patroli rutin, patroli terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kemudian pembuatan, pemasangan rambu dan papan peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan tingkat kecamatan. Selanjutnya SOP pemadaman kebakaran hutan dan lahan di lahan tanah mineral, pemadaman kebakaran hutan dan lahan di lahan gambut, olah TKP penyelidikan penyebab kebakaran Hutan dan lahan.

"SOP penangganan Karhutla tersebut dibuat untuk memudahkan para personil Polri khususnya Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan dalam penangganan Karhutla kepada masyarakat," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement