JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate hari ini, Senin (22/5/2023).
Selain Jhonny, Korps Adhyaksa juga memeriksa lima tersangka lainnya yakni ASL, AMM, RNW, NT sama FF.
Johnny akan diminatai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Hari ini termasuk beliau (Johnny G Plate) yang kita periksa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Kendati demikian, Ketut mengaku tak mengetahui kapasitas Johnny diperiksa oleh penyidik hari ini. "Saya tidak tahu apakah statusnya sebagai saksi terhadap perkara yang lain yang sudah kita tetapkan sebleumnya, apakah sebagai tersangka untuk dirinya sendiri," terang Ketut.
Seperti diketahui, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Johnny G Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8.32 triliun.
Dengan demikian, Kejagung telag menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Keenamnya ialah, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Johnny G Plate selaku Menkominfo.
(Fakhrizal Fakhri )