Oknum guru bejat ini terancam dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak, pada Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, berapa kali aksinya itu dilakukan. Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(Awaludin)