Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kritik Eks Napi Koruptor Ikut Pileg, KPK: Dibutuhkan Efek Jera dalam Pemberantasan Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Mei 2023 |11:47 WIB
Kritik Eks Napi Koruptor Ikut Pileg, KPK: Dibutuhkan Efek Jera dalam Pemberantasan Korupsi
Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengkritisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Di mana, beleid dalam PKPU tersebut mengatur soal mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri menjadi Anggota DPR, DPRD, hingga DPD. Menurut KPK, KPU seharusnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat aturan terkait pencalonan anggota legislatif bagi mantan narapidana kasus korupsi.

"Sebagai bagian efek jera maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/5/2023).

Untuk diketahui, PKPU Nomor 10/2023 dan Nomor 11/2023 dikritisi oleh berbagai pihak. Sebab, aturan tersebut dinilai telah membuka celah atau 'karpet merah' bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif (pileg) tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun.

PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Di mana, dua putusan MK tersebut sama sekali tidak memberikan pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislatif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement