Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Optimalkan Aset Negara, Setneg Akan Revitalisasi Kawasan Gelora Bung Karno

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 25 Mei 2023 |13:57 WIB
Optimalkan Aset Negara, Setneg Akan Revitalisasi Kawasan Gelora Bung Karno
Setneg akan revitalisasi GBK (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan Aset Milik Negara, antara lain kawasan Gelora Bung Karno (GBK), agar dapat memberikan manfaat konkret bagi negara dan masyarakat luas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan terhadap bidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan Gelora Bung Karno, yaitu tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

Kemensetneg akan menata, memanfaatkan, dan mengelola bidang tanah tersebut karena telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu 4 (empat) Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah, termasuk pada bidang tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan telah berakhirnya HGB tersebut, maka bidang tanah yang ada menjadi bagian dari Hak Pengelolaan atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.

"Sebagai tindak lanjutnya Kemensetneg cq PPKGBK akan melakukan revitalisasi kawasan Gelora Bung Karno, antara lain melalui kegiatan perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan Hutan Kota serta Ruang Terbuka Hijau," kata Eddy dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Revitalisasi tersebut, kata Eddy, sangat penting mengingat pada tahun 2023 di kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non olahraga baik berskala nasional maupun internasional seperti FIBA World Cup dan KTT ASEAN.

"Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak agar rencana PPKGBK sebagaimana yang disampaikan di atas dapat terlaksana untuk kepentingan bangsa dan negara serta membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia," kata Eddy.

Terpisah, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo mengatakan bahwa pada Februari 2023, PT Indobuildco menggugat menteri ATR/BPN melalui PTUN Jakarta terkait persoalan tanah di kawasan GBK melalui perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT.

Rakhmadi menjelaskan bahwa PT Indobuildco menuntut pembatalan hak pengelolaan atas nama Kemensetneg. Padahal menurutnya pada tahun 2016 PT Indobuildco telah menerima dan melaksanakan putusan perdata dari objek tanah yang sama. Putusan tersebut telah menyatakan hak pengelolaan nama atas nama Kemensetneg adalah sah dan PT Indobuildco telah pula membayar royalti sesuai putusan tersebut khusus periode 2003-2006.

"Saya sampaikan dan tekankan kembali bahwa HGB 26 dan HGB 27 atas nama Indobuildco berakhir 3 Maret dan 3 April. Dengan berakhirnya ato habis masa berlakunya, maka bidang tanah tersebut jadi hak pengelolaan kemensetneg. Dalam hal ini GBK telah menunjuk kantor hukum AHP (Assegar Hamzah and Partners) sebagai kuasa hukum dalam perkara tata usaha negara di PTUN Jakarta," kata Rakhmadi saat jumpa pers di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, Rakhmadi mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah akan melakukan revitalisasi kawasan GBK untuk kegiatan internasional.

"Kami sedang buat revitalisasi kawasan. Ada berbagai kegiatan internasional. Rencana ini memang masih dalam diskusi, sudah ada draf awal yang kami sampaikan ke PUPR dan Setneg," kata Rakhmadi.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement