Dia menambahkan, dari penggerebekan tersebut diamankan sekitar 30 orang WNI terdiri dari 25 laki-laki dan lima perempuan.
"Dari 30 orang WNI tersebut, berdasarkan data paspor terdapat 16 orang WNI kelahiran Jambi yang semuanya adalah laki-laki, sementara sisanya 14 orang kelahiran diluar Jambi," tutur Tholib.
Menurutnya, dari ke-30 data paspor tersebut tidak ditemukan paspor terbitan Kantor Imigrasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.
"Saat ini, kasus tersebut telah sampai pada proses pengadilan (Mahkamah) di Kuala Lumpur, Malaysia. Dan terhadap ke 30 orang WNI tersebut ditempatkan di Rumah Perlindungan (Safe House) di Penang dan Malaka," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, dari informasi yang didapat mereka diamankan karena menjadi operator judi online di Malaysia.
"Karena judi online di Malaysia itu dilarang, mereka terjebak sebagai pelaku judi online. Saat ini mereka diamankan sebagai saksi bukan sebagai tersangka," tandas Al Haris.