Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Wapres Harap Kinerja yang Efektif Tangani Korupsi

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |07:36 WIB
Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Wapres Harap Kinerja yang Efektif Tangani Korupsi
Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengharapkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun akan membuat pemberantasan korupsi kian efektif.

Keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun ini disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 pada Kamis 25 Mei 2023.

“Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Wapres dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (26/5/2023).

“Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat (tahun) ke 5 (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ungkapnya.

Adapun untuk mengantisipasi terjadinya polemik di masyarakat, Wapres memastikan, MK tentu akan memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan nantinya. Sehingga tidak ada spekulasi liar di masyarakat terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini.

“Untuk menghindari polemik masyarakat, akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,” tandas Wapres.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement