Sebagai tambahan, pihak Komando Daerah Militer Tanjungpura juga telah mengoperasikan satuan tugas hingga tingkat Desa (bersama Babinsa) untuk wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Adanya pengawas atau observer di tingkat desa ini cukup efektif dalam mengatasi kebakaran maupun pencegahan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sendiri telah mengeluarkan Perda No. 1 tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal yang mengatur agar pembakaran lahan dilakukan secara terbatas dan terkendali. Saat ini, sudah dilakukan pemadaman terhadap 157 titik karhutla di Provinsi Kalimantan Barat, di mana 90% api berasal dari pembukaan ladang.
“Sejak 2019, kami terus memantau beberapa hotspot rawan Karhutla di Kalimantan Barat, melalui dashboard real-time Sipongi+. Ini menjadi perhatian yang serius karena bencana kebakaran hutan dan lahan sangat terkait dengan penguatan capaian Indeks Desa Membangun yang saat ini mencakup total 586 Desa Mandiri di Kalimantan Barat,” kata Sutarmidji.
(Fakhrizal Fakhri )