Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 12 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |11:32 WIB
Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 12 Tahun Penjara
Rahmat Effendi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pada kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.

Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5) lalu.

“Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).

Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun. Pada tingkat Banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, Pepen dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement