Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 12 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |11:32 WIB
Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 12 Tahun Penjara
Rahmat Effendi (foto: dok Okezone)
A
A
A

“Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokonya,” tulis keterangan itu.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya sepuluh tahun.

Kendati demikian, Hakim Pengadilan Tinggi belum menerapkan pembebanan uang pengganti terhadap Rahmat Effendi. Atas dasar itu, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement