Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Sekretaris MA, LPSK Bakal Beri Perlindungan ke Saksi Asalkan Dalam Konteks Pidana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 28 Mei 2023 |18:18 WIB
Kasus Suap Sekretaris MA, LPSK Bakal Beri Perlindungan ke Saksi Asalkan Dalam Konteks Pidana
LPSK (MPI)
A
A
A

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bakal memberi perlindungan terhadap saksi pelapor dalam berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi. Asalkan, peristiwa yang dialami saksi dilaporkan dalam konteks pidana.

Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi soal adanya laporan dari warga bernama Oca yang memberikan rekaman percakapan terkait kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

"LPSK bisa beri perlindungan bila peristiwa yang dialami dilaporkan dalam konteks pidana," kata Edwin Partogi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/5/2023).

Edwin mencontohkan, bila seseorang mendapat ancaman dan intimidasi bahkan penganiayaan terkait laporan tersebut, dia dapat kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum.

Dari laporan tersebut, kata Edwin, LPSK baru bisa memutuskan apakah yang bersangkutan masuk kategori yang mendapat perlindungan atau tidak.

Menurutnya, LPSK tidak dapat serta merta melindungi seseorang tanpa dasar yang jelas. "LPSK bukan body guard," ucap Edwin.

Sebelumnya, terdapat seorang warga bernama Oca menyampaikan kerap dibuntuti oleh orang tidak dikenal ketika berada dalam perjalanan. Bahkan, Oca mendapat laporan bahwa terdapat beberapa orang yang mencari tahu kegiatannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement