Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Merebak Isu MK Akan Ubah Sistem Pemilu Jadi Proporsional Tertutup, Ini Kata Bawaslu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |09:50 WIB
Merebak Isu MK Akan Ubah Sistem Pemilu Jadi Proporsional Tertutup, Ini Kata Bawaslu
Bawaslu (Foto: Dok Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara merespons isu Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem proporsional tertutup pada gugatan Undang-Undang Pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tak bisa berkomentar banyak perihal putusan MA. Sebagai penyelenggara pemilu, kata Bagja, Bawaslu harus patuhi apapun keputusan MK.

"Apapun putusan MK, kita wajib tetap harus patuhi. Mengenai terbuka proporsional terbuka atau proporsional tertutup, sebagai penyelenggara kami tidak bisa mengomentari karena hal tersebut wilayah kewenangan MK, DPR dan pemerintah," ujar Bagja saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

Terlepas dari itu, Bagja menyesalkan adanya isu MK akan memutuskan gugatan UU Pemilu perihal sistem proporsional menjadi tertutup. Apalagi, isu itu kali pertama dihembuskan oleh seorang advokat.

"Yang disesalkan adalah yang memberikan informasi bukan lembaga negara, namun personal dan yang lebih disayangkan yang bersangkutan adalah advokat, yang mempunyai kepentingan langsung dengan perkara-perkara di MK," tutur Bagja.

"Hal ini menjadi catatan penting untuk menjadi perhatian seluruh lembaga negara," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement