TANGERANG - Tiga orang tersangka perampok dengan modus membeli Jaket via COD (Cash on Delivery) diamankan Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Kecamatan Teluknaga. Ketiga perampok itu menjalankan aksinya dengan kekerasan.
Mereka berinisial AR (18), HR (28) dan IK (21). Sementara 1 orang lainnya masih buron berinisial, R.
BACA JUGA:
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, perampokan itu terjadi pada Kamis, (25/5/2023), di permukiman RT 002 RW 006, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Awalnya, korban berinisial MAS hendak menjual jaket murah yang diunggah di Facebook. Kemudian dia mengajak bertransaksi secara langsung atau COD.
BACA JUGA:
"Para pelaku ini berpura-pura ingin membeli dagangan di media sosial, korban lalu mengajak COD di lapangan Stadion Mini Gapensa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain, Senin, (29/5/2023)
Setibanya di lokasi yang telah dijanjikan, korban langsung dirampok. Para pelaku meminta paksa handphone korban.
Korban yang panik pun berusaha kabur mengendarai motor. Para pelaku kemudian mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan samurai.
"Korban yang panik dikejar menggunakan senjata tajam itu kemudian menjatuhkan hp-nya ke jalan, namun saat melihat motor korban juga hendak diambil saat ditinggalkan, korban lalu kembali ke motornya dan berusaha mempertahankannya," ungkapnya.
Saat korban mempertahankan motornya pelaku kemudian membacok korban, hingga korban mengalami luka di jari dan lengan. Lalu para pelaku saat itu hanya berhasil membawa kabur handphone milik korban.
Selanjutnya atas laporan korban, petugas gabungan Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat 26 Mei 2023 malam, anggota berhasil mengamankan 3 terduga pelaku berikut barang bukti berupa celurit, samurai, handphone korban dan motor yang digunakan para pelaku.
"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Kantor Polsek Teluknaga bersama barang bukti, Satu pelaku masih dalam pencarian, mereka kami jerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP," pugkas Zain.
(Nanda Aria)