JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
Atas dasar itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD), melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, pada Senin (29/5/2023).
Denny dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena membocorkan rahasia negara yakni informasi soal MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Paguyuban BCAD, Musa Emyus. Ia berharap agar polisi dapat segera memeriksa Denny. Pasalnya, apa yang telah dilakukan oleh Denny telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.
“Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah, kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana,” kata Musa dalam keterangannya.
Atas dasar itu, kata Musa, dirinya melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya lantaran telah membuat resah para bacaleg di seluruh Indonesia.
“Jadi atas dasar itu kami melaporkan,” tegas dia.