Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditjenpas Bantah Mario Dandy Diperlakukan Istimewa di Rutan Cipinang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |08:49 WIB
Ditjenpas Bantah Mario Dandy Diperlakukan Istimewa di Rutan Cipinang
Mario Dandy Satrio (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menepis isu perlakuan istimewa kepada pelaku kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (MDS) di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta. Ditjenpas menegaskan, penempatan Mario Dandy di Rutan Cipinang sesuai prosedur.

"Tidak benar ada perlakuan istimewa. Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Rika menjelaskan, pihak Rutan Cipinang menerima penyerahan dua tahanan kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Mei 2023, sore. Kedua tahanan tersebut yakni, Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas Rotua (SLR).

"DS dan SLR di tempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," ungkap Rika.

Dengan demikian, dipastikan Rika, tidak ada perlakuan istirahat atau khusus dari Rutan Cipinang terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua. Sebab, keduanya diproses di Rutan Cipinang sama seperti para tahanan baru lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement