JAKARTA - Beredarnya informasi tersangka penganiayaan korban anak David Ozora, Mario Dandy Saputra (20) diduga mendapatkan perlakuan istimewa saat dipindahkan penahanannya di Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Mario diduga mendapatkan ruangan sel khusus eksklusif tersendiri di blok tahanan korupsi.
Kepala Rutan kelas I Cipinang, Sukarno Ali menegaskan, Mario tidak ditempatkan seperti apa yang diisukan tersebut. Ia mengatakan, semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standard operational procedure (SOP) yang sudah ada.
"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP," ujar Sukarno saat dihubungi MPI, Selasa (30/5/2023).
Ihwal lokasi penempatan Mario, Sukarno menegaskan jajarannya tetap menahan Mario di blok Mapenaling. Diketahui, Mapenaling atau Masa Pengenalan Lingkungan adalah blok bagi tahanan yang baru guna memahami kondisi dan aturan di rutan terbaru.