4. Bawas MA Tetapkan Tersangka Juru Sita PN Jakbar
Dari hasil pengembangan, Bawas MA menetapkan 1 orang tersangka yang merupakan atasan ASN tersebut.
"Bahwa setelah dilakukan penangkapan oknum tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di Bawas dengan memanggil juga pihak terkait untuk memastikan apakah pihak terkait tersebut terlibat," ujarnya.
5. Bawas MA Ungkap Atasan Juru Sita PN Jakbar Terlibat
Dari hasil pemeriksaan ASN tersebut melanggar kode etik pasal 3 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SKKMA) tentang kode etik juru sita.
"Pelaku diberhentikan tidak hormat sebagai ASN. Atasan langsungnya juga ternyata terlibat juga, maka kepada yang bersangkutan juga dibebaskan dari jabatannya," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )