TANGERANG - Seorang wanita berinisial LH (32) ditangkap polisi usai menusuk suaminya hingga mengalami luka serius. Pelaku menusuk leher dan punggung korban menggunakan pisau dapur pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pasangan suami-istri (pasutri) tersebut awalnya sedang berboncengan di Jalan Pengasinan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Keduanya hendak mencari rumah kontrakan dan tiba-tiba bertengkar di tengah jalan.
"Keduanya sedang mencari rumah kontrakan, tapi tiba-tiba cekcok mulut, dan pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka," ungkapnya.
BACA JUGA:
Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jatiuwung. Polisi pun setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung," pungkas Kapolres.