Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut, terutama motif pelaku menusuk korban. Pelaku juga diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Qur'anul Hidayat)