Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri Bertengkar di Jalan, Istri Tusuk Leher dan Punggung Suami hingga Luka Parah

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 31 Mei 2023 |07:38 WIB
Pasutri Bertengkar di Jalan, Istri Tusuk Leher dan Punggung Suami hingga Luka Parah
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut, terutama motif pelaku menusuk korban. Pelaku juga diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement