Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjambret Emak-Emak di Beji Depok Diduga Sudah Dua Kali Beraksi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 01 Juni 2023 |04:02 WIB
Penjambret Emak-Emak di Beji Depok Diduga Sudah Dua Kali Beraksi
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

"Kemarin dia sempat meninggalkan rumah namun setelah dia ke rumah kita tungguin maka setelah itu kita tangkap dan kita bawa ke Polsek Beji," tambahnya.

Lebih lanjut, Sutirto menyebut bahwa pelaku GFA sempat mengetahui aksinya viral di media sosial. Menurutnya dengan bantuan bukti CCTV dan informasi warga jajarannya dapat meringkus pelaku.

"Tau bahwa tersangka ini setelah melakukan aksinya viral dia tahu namun demikian alhamdulillah dengan waktu yang tidak lama bisa kita amankan dengan bukti petunjuk informasi warga dan CCTV yang kita dapat," jelasnya.

Sekadar informasi, GFA dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan maskimal 12 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya Honda Scoopy B 6268 ZRD, Helm, Jaket berlogo perusahaan ojol, hingga tas selempang.

Sebelumnya, viral aksi penjambretan terhadap seorang emak-emak berinisial S (35) hingga tersungkur. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan di unggah laman Instagram @depok24jam.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement