Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Partai Perindo Minta PNS Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat Seiring dengan Naiknya Gaji

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Jum'at, 02 Juni 2023 |18:50 WIB
Partai Perindo Minta PNS Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat Seiring dengan Naiknya Gaji
A
A
A

Sebagai informasi, gaji PNS kali terakhir dinaikkan pada 2019 lalu melalui Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri.

Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada Lampiran PP No.15/2019:

Golongan I •

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800; • Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900; • Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500; • Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II •

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement