Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pabrik Ekstasi di Semarang-Tangerang, Pelaku Jaringan Internasional

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 03 Juni 2023 |06:02 WIB
5 Fakta Pabrik Ekstasi di Semarang-Tangerang, Pelaku Jaringan Internasional
Polisi merilis pengungkapan pabrik ekstasi di Semarang (Foto: Eka Setiawan)
A
A
A

JAKARTA – Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah menggerebek rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Kasus ini pengembangan dari temuan serupa di Tangerang, Banten.

Berikut fakta-faktanya: 

1. Ada 2 Orang Ditangkap di Semarang, Masuk Jaringan Internasional

Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan jaringan internasional. Ada dua tersangka yang ditangkap di Kota Semarang.

Mereka ditangkap di Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, berperan sebagai pencampur bahan dan pencetak ekstasi.

Masing-masing MR (28) dan ARD (24). Keduanya warga Kecamatan Tanjungpriok, Kota Jakarta Utara. Mereka digerebek Kamis 1 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB di lokasi Pedurungan itu. 

2. Pengembangan dari Tangerang, Banten

Menurut Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji, mereka satu jejaring dengan lokasi penggerebekan dengan TKP Tangerang, Banten.

Ada dua tersangka TH (39) dan N (27). Keduanya juga berperan mencampur bahan dan mencetak ekstasi. Keduanya warga Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

TKP Tangerang di Jalan Esanta Blok 2 nomor 5, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Lokasi itu lebih dulu digerebek polisi, pada Kamis 1 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement