TANGERANG - Bareskrim Polri mengungkap pembuatan ekstasi di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).
Polisi mengamankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir, dan bahan baku narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba yakni TH. TH residivis yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan keluar pada 2013.
"Dari pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga," ucapnya saat konferensi pers di lokasi, Jumat, (2/6/2023).
Pada kasus ini, TH berperan sebagai orang yang memproduksi ekstasi.
Agus menuturkan tersangka direkrut lantaran diduga telah lihai memproduksi barang haram tersebut. Kemungkinan, dia berlatih membuat narkoba di dalam Lembaga Permasyarkaatan (Lapas).
"Jadi kemungkinan mereka juga kalo sekolah disana (Lapas) kadang-kadang lebih pintar, lebih bergurunya disana (di Lapas) yang dicari dan direkrut adalah orang-orang memiliki background itu," ucap.