Lebih jelas, kasus ini terungkap ketika Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai batang kiriman dari luar negeri. Saat di cek barang tersebut adalah mesin pembuatan ekstasi beserta bahan bakunya.
Bea Cukai kemudian menginformasikan temuan itu ke Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan, bahwa barang tersebut akan dikirim di dua lokasi yakni di Kabupaten Tangerang dan Semarang.
Di Semarang, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (27) dan ARD (24). Aktivitas mereka dikendalikan oleh orang berinisial K yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Agus pun memastikan bahwa barang haram itu belum sempat dijual ke pasaran meski telah diproduksi.
Pantauan di lokasi, rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi di Kabupaten Tangerang telah dipasangi garis polisi. Sejumlah polisi pun berjaga di lokasi.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 subdir pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 Lebih susdair pasal 113 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009.
(Fakhrizal Fakhri )