Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

70 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Sabtu, 03 Juni 2023 |02:05 WIB
70 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023
Napi.(Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Menurutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi para napi itu untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya, harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Khusus narapidana tindak pidana umum, harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement