"Pertama pencurian sepeda motor di Kampung Moris Jaya dan kedua pencurian di Gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawar Rejo, yang merupakan tempat pelaku bekerja sebelumnya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Nanda Aria)