Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Motif Perampokan dan Pembunuhan IRT di Tulang Bawang

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 04 Juni 2023 |12:04 WIB
Polisi Ungkap Motif Perampokan dan Pembunuhan IRT di Tulang Bawang
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

"Pertama pencurian sepeda motor di Kampung Moris Jaya dan kedua pencurian di Gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawar Rejo, yang merupakan tempat pelaku bekerja sebelumnya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement