JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng (EO). Eltinus Omaleng merupakan terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Saat ini, terkait penahanan terdakwa menjadi kewenangan sepenuhnya majelis hakim dan benar Majelis Hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, kata Ali, alasan hakim mengabulkan penangguhan penahanan Eltinus Omaleng karena adanya permohonan dari tim kuasa hukumnya. Selain itu, pemeriksaan di persidangan juga sudah rampung.
"Yang menjadi alasan majelis hakim sejauh ini sebagaimana surat penetapannya adalah karena adanya permohonan dari PH (Penasihat Hukum) terdakwa. Di samping itu majelis hakim menilai pemeriksaan telah selesai," ujar Ali.
"Dan pada berbagai perkara korupsi, selesainya pemeriksaan seharusnya bukanlah menjadi alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, terlebih pada proses penyidikan terdakwa dimaksud kami nilai tidak koperatif," sambungnya.
Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan majelis hakim. Sebab, saat ini penahanan terhadap Eltinus Omaleng merupakan kewenangan majelis hakim. Adapun, penangguhan penahanan Eltinus Omaleng sudah dikabulkan sejak 31 Mei 2023.
"KPK berharap penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa," ungkap Ali.