Oleh karenanya, KPK meminta kepada para terdakwa untuk tidak melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, selalu bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan. Adapun, penjamin penangguhan penahanan Eltinus Omaleng yakni kuasa hukumnya.
"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp5 miliar," kata Ali.
"Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut," sambungnya.
Sesuai hukum acara pidana, ditambahkan Ali, tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah melaksanakan sesuai penetapan tersebut. Namun demikian, KPK juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan langkah proses hukum lanjutannya.
"KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi," ujarnya.
Eltinus Omaleng merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Ia didakwa korupsi bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara.