Sementara itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan, sejak draft RUU Kesehatan Omnibus Law bocor' pada tahun 2022 lalu, para tenaga medis dan kesehatan gelisah.
Hal itu karena selain proses rancangan yang tidak transparan, namun juga isi RUU tersebut yang tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja.
"Bahkan selama 3 tahun masa pandemi, para tenaga medis dan kesehatan selalu berada di garis depan dan benteng terakhir untuk melindungi pemerintah dan masyarakat," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.