Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tikam Pacar Mantan Kekasihnya hingga Tewas, Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2023 |16:19 WIB
Tikam Pacar Mantan Kekasihnya hingga Tewas, Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati
Pelaku penusukan diancam hukuman mati/Foto: Avirista
A
A
A

MALANG - Tersangka penusukan pemuda di perumahan elite Kota Malang hingga tewas terancam hukuman mati. Pasalnya tersangka yang berinisial RF (24), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ternyata telah merencanakan membawa pisau dapur berukuran panjang 30 sentimeter saat bertemu korban Aji Nur Cahyono.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pelaku RF membawa pisau dapur yang diambil dari sebuah kafe di kawasan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pisau itulah yang disimpan pelaku saat sempat terlibat perkelahian dengan korban.

 BACA JUGA:

"Berarti sudah direncanakan, kecuali dia menemukan berarti tidak direncanakan. Berarti sudah ketemu dengan korban itu dengan membawa sebilah pisau yang dibawa di salah satu kafe," ucap Budi Hermanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Senin siang (5/6/2023).

Pisau itulah disebut Budi Hermanto, yang akhirnya ditusukkan ke dada kiri korban hingga mengenai jantung. Penusukan terjadi usai korban sempat memukul tersangka dua kali, sebelum akhirnya dipukul balik oleh tersangka hingga terjatuh. Saat terjatuh itulah RF mengeluarkan pisau yang disimpan di balik pakaiannya.

 BACA JUGA:

"Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) terjadi perkelahian, tersangka sempat dipukul dua kali oleh korban. Ketika si korban jatuh lalu ditusuk dada sebelah kiri, mengenai bagian jantung ke korban," ucapnya.

Korban akhirnya meninggal dunia setelah tiba di Rumah Sakit (RS) Persada usai dilarikan kedua temannya. Sementara pelaku dan enam rekannya kabur. Pelaku sempat mendatangi kembali kafe tempat ia mengambil pisau dan meminta rekannnya untuk mencuci darah yang menempel di pisau itu.

"Kita ambil (barang bukti pisau yang digunakan menusuk pelaku) di kafe, setelah diambil dicuci (bekas darahnya) kafe di Tirtomoyo, Pakis," kata Buher kembali.

Akibat perbuatannya, RF dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

"Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," papar Buher.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement