Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratusan Orang Jadi Korban TPPO, Begini Modus Licik Pelaku

Angga Rosa , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |11:22 WIB
Ratusan Orang Jadi Korban TPPO, Begini Modus Licik Pelaku
Ilustrasi perdagangan orang (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Taryanto dalam melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia bekerjasama dengan Sunata. Dalam kerja sama tersebut Sunata mendapatkan mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Dalam kerja sama tersebut, Sunata berhasil merekrut sejumlah calon pekerja migran Indonesia. Uang terkumpul dari para calon pekerja migran Indonesia tersebut mencapai Rp3,6 miliar dan Sunata mendapat bagian Rp1,5 miliar. Taryanto memberikan uang tersebut kepada Sunata dengan cara ditransfer melalui rekening bank.

"Beberapa calon pekerja migran Indonesia yang direkrut tersangka Taryanto di kirim ke LPK Al Alif milik tersangka Sunata. Informasinya para calon pekerja migran Indonesia dikirim ke LPK tersebut untuk persiapan akhir pemberangkatan. Namun, ternyata di LPK Al Alif mereka dijadikan kuli bangunan membangun asrama," ujarnya.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement