SIDOARJO – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadap Masriah, pelaku pembuang kotoran dan air kencing manusia, disambut gembira oleh para tetangga dan warga Desa Jogosatru Sukodono-Sidoarjo, Jawa Timur. Pasalnya, tindakan Masriah kerap membuat resah warga setempat.
Berikut fakta-fakta terkait kasus Masriah ini:
1. Buang kotoran dan air kencing
Masriah dilaporkan warga ke polisi setelah warga Desa Jogosatru itu kerap membuat kotoran dan air kencing manusia ke rumah tetangganya, Wiwik. Perbuatan Masriah ini membuat warga desa, khususnya di sekitar rumah Masriah, menjadi resah.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi yang kemudian dialihkan ke Satpol PP Sidoarjo. PN Sidoarjo akhirnya memutuskan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Masriah.
2. Aksi Masriah berlangsung selama 5 tahun
Aksi buang kotoran dan air kencing itu tidak hanya sekali dua kali dilakukan Masriah. Wanita itu ternyata sudah melakukan aksinya itu selama lima tahun lebih.
Meski sempat ditegur dan dikonfrontasi hingga terjadi kericuhan, Masriah tetap melakukan aksinya tersebut sehingga warga akhirnya melapor ke polisi.