Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam Sebulan, 33 Penyalah Guna Narkoba Ditangkap Polisi

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2023 |02:03 WIB
Dalam Sebulan, 33 Penyalah Guna Narkoba Ditangkap Polisi
33 orang penyalah guna narkoba ditangkap polisi (Foto : Antara)
A
A
A

Menurut dia, para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga 12 tahun penjara.

Selanjutnya, untuk penyalahguna obat-obatan mengandung psikotropika dikenakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1976 tentang psikotropika, khususnya pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Transaksi mereka dengan sistem tempel, membeli dan memesan ke bandar melalui media sosial, dan rata-rata usia pelaku 28 tahun," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement