Menurut dia, para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga 12 tahun penjara.
Selanjutnya, untuk penyalahguna obat-obatan mengandung psikotropika dikenakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1976 tentang psikotropika, khususnya pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Transaksi mereka dengan sistem tempel, membeli dan memesan ke bandar melalui media sosial, dan rata-rata usia pelaku 28 tahun," katanya.
(Angkasa Yudhistira)