Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam Sebulan, 33 Penyalah Guna Narkoba Ditangkap Polisi

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2023 |02:03 WIB
Dalam Sebulan, 33 Penyalah Guna Narkoba Ditangkap Polisi
33 orang penyalah guna narkoba ditangkap polisi (Foto : Antara)
A
A
A

Menurut dia, para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga 12 tahun penjara.

Selanjutnya, untuk penyalahguna obat-obatan mengandung psikotropika dikenakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1976 tentang psikotropika, khususnya pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Transaksi mereka dengan sistem tempel, membeli dan memesan ke bandar melalui media sosial, dan rata-rata usia pelaku 28 tahun," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement