Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap 8 Tersangka di Kaltara, Satgas TPPO Selamatkan 123 Korban

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |14:33 WIB
Tangkap 8 Tersangka di Kaltara, Satgas TPPO Selamatkan 123 Korban
Satgas TPPO tangkap 8 tersangka di Kaltara. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap delapan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jumlah korban sebanyak 123 orang di Kalimantan Utara (Kaltara).

Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, 123 orang yang menjadi korban modus PMI ilegal itu terdiri atas 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah.

"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban (74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak) yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Asep kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Asep menyebutkan, dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, telah ditetapkan 8 orang tersangka. Para tersangka berasal dari 9 kelompok jaringan TPPO.

"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 orang tersangka," ujar Asep.

Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan 2 modus, yaitu mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan tidak resmi (jalur tikus).

"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni, dan PT Pelindo Cabang Nunukan," ujar Asep.

Selain mengamankan 8 tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas 32 ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement