Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap 8 Tersangka di Kaltara, Satgas TPPO Selamatkan 123 Korban

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |14:33 WIB
Tangkap 8 Tersangka di Kaltara, Satgas TPPO Selamatkan 123 Korban
Satgas TPPO tangkap 8 tersangka di Kaltara. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Para tersangka dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 600 juta.

"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," tutur Asep.

Dalam kesempatan ini, Asep mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar jangan mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Namun justru menjadi korban TPPO, sehingga tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

"Silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M," tutur Asep.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement