“Pada hari yang sama, masuk juga permohonan kasasi dari pihak jaksa penuntut umum kejaksaan pengadilan negeri Jakarta Selatan, terhadap putusan perkara AG yang telah diputus di tingkat banding oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor itu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.