Sementara itu dari pengakuan pasutri itu, pihak kepolisian mendapati puluhan orang tersebut bakal dijanjikan bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi.
"Namun faktanya dari bukti visa yang kami temukan di TKP atau visa para calon pekerja itu adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi," ungkapnya.
Adapun pasutri pelaku TPPO itu disangkakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomo 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Pasal 53 ayat 1 tentang Kitab UU Hukum Pidana.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.