“Saya yakin kami akan mendapatkan tersangka-tersangka lain dari selain daripada 2 orang tersangka yang sudah kami amankan,” ujar Auliansyah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.