“Ketika kewenangan ini nanti dicabut akan terjadi pengurangan dan pelemahan. Bagaimana kekuatan dari pada KPK itu menangani hal-hal besar sekaligus? Sementara tenaga yang dimilikinya juga sangat terbatas mengingat menjamurnya kasus-kasus yang ada di tanah air," kata Gus Aab.
Sebagaimana diketahui, pada saat Kejagung sedang giat mengusut kasus korupsi besar BUMN, sejumlah advokat tiba-tiba mengajukan judical review (uji materi) sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.
(Qur'anul Hidayat)