“Ketika kewenangan ini nanti dicabut akan terjadi pengurangan dan pelemahan. Bagaimana kekuatan dari pada KPK itu menangani hal-hal besar sekaligus? Sementara tenaga yang dimilikinya juga sangat terbatas mengingat menjamurnya kasus-kasus yang ada di tanah air," kata Gus Aab.
Sebagaimana diketahui, pada saat Kejagung sedang giat mengusut kasus korupsi besar BUMN, sejumlah advokat tiba-tiba mengajukan judical review (uji materi) sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.