 
                INDRAMAYU - Nasib apes dialami seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Indramayu. Pelaku yang diketahui berinisial SW (30), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu itu ditangkap polisi saat hendak bertransaksi barang haram tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas Satnarkoba Polres Indramayu mengamankan sabu seberat 1 ons lebih yang dibungkus 2 plastik klip bening. Dari rumahnya, SW digelandang bersama barang bukti ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan atas penangkapan tersebut. Menurut keterangan pelaku, lanjut AKP Otong, barang bukti yang diamankan tersebut didapat dengan cara menerima titipan dari saudara A untuk diperjual belikan.
"Saudara A ini sekarang masuk dalam daftar pencarian kami," ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (10/6/2023).
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat jajarannya melakukan penyelidikan terkait adanya informasi yang menerangkan jika SW sering melakukan jual beli barang haram tersebut.
"Beberapa petugas yang datang ke rumahnya lalu melihat pelaku berada di dalam rumahnya. Tak membuang waktu, SW pun langsung kita amankan," terang AKP Otong.