Bahkan, lanjut AKP Otong Jubaedi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 100,46 gram, 1 buah kotak kacamata warna hitam berisi 5 buah plastik klip bening, 1 buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp150.000, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit Handphone, dan KTP atas nama pelaku.
"Modus yang digunakan pelaku ini yakni dengan cara tempel. Artinya menaruh barang pesanan di suatu tempat, lalu penjualnya pergi," terang AKP Otong Jubaedi.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pelaku. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang haram tersebut.
AKP Otong Jubaedi menyatakan, akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada SW yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)