"Dua ekor sapi dan tali berhasil kita amankan sebagai barang bukti," kata Risna
Menurutnya, saat ditangkap pelaku mengaku telah mencuri di lima lokasi yang berbeda. Namun, hanya tiga lokasi yang sapinya berhasil dibawa kabur.
"Dari keterangan, kedua pelaku FL dan AR baru mengakui lima tempat kejadian perkara (TKP) yang pernah mereka curi, namun hanya tiga lokasi yang berhasil curi sapi," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Nanda Aria)